7 Fakta Mengerikan Kasus Wanita di Jambi Baru Sadar Suami yang Dinikahi Perempuan

  • Share

Pernikahan dengan modus memalsukan identitas kembali terjadi di Indonesia. Kali ini terjadi di Provinsi Jambi, di mana seorang wanita ditipu selama 10 bulan oleh seorang yang disangka suaminya, tetapi ternyata adalah perempuan.

Kabar pernikahan pasangan tersebut telah menghebohkan jagad maya dan viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @Palembang_lapor, beberapa waktu lalu.

Seorang perempuan yang berpenampilan seperti lelaki mengaku bernama Ahnaf Arif, berhasil mengelabui seorang perempuan asal Jambi, yang tidak disebutkan nama dan identitasnya.

Ahnaf Arif yang memiliki nama asli Era Yani mengaku sebagai seorang pria dan memikat hati perempuan Jambi tersebut, hingga akhirnya mereka berdua sepakat untuk menikah secara siri. Namun setelah 10 bulan membina biduk rumah tangga, kedoknya terbongkar.

Perempuan asal Jambi tersebut merasa tertipu dan lantas melapokan Era yani alias Ahnaf Arif ke kepolisian. Bagaimana fakta-fakta dalam kasus tersebut? Berikut ulasannya.

1. Ahnaf Arif alias Era Yani mengaku sebagai Dokter lulusan New York

Si istri yang mengaku di tipu suaminya itu mengatakan jika Ahnaf Arif merupakan lulusan Dokter dari New York.

Pelaporan berawal dari kecurigaan dari ibunda si istri yang mengetahui jika suaminya tidak pernah menunjukan ijazah gelar kedokterannya. Merasa curiga, akhirnya ibunda melaporkan suami anaknya ke Kepolisian Jambi.

Kasus ini lantas berlanjut ke Pengadilan. Sidang digelar pada Selasa (14/06/2022). Dalam perjalanan sidangnya, si istri yang menjadi pelapor mengakui jika dirinya telah ditipu Ahnaf Arif alias Era Yani.

Bukan hanya menipu gelar pendidikan, Anhaf juga telah menipu si istri yang mengaku dirinya seorang laki-laki.

2. Kasus ini mendapat perhatian media asing

Kasus pernikahan siri yang berkedok penipuan ini tidak hanya menghebohkan warga Indonesia. Warga negeri jiran pun ikut geger dengan pemberitaan tersebut.

Pada Rabu (15/06/2022), media daring Malaysia, Bintang.com, turut memberitakan kasus tersebut. Media itu menuliskan bahwa seorang perempuan di Jambi mengadukan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi.

3. Sang istri rugi hingga ratusan juta rupiah

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (14/06/2022) lalu, si istri mengaku merugi secara materil dan kejiwaan.

Bila dijumlah, kerugian yang ia alami bisa mencapai Rp300 juta. Angka itu belum termasuk uang yang diambil Ahnaf alias Era yani sebesar Rp67 juta yang sebelumnya ingin ia gunakan untuk pengobatan ibunya.

Kalau materi, saya tertipu Rp 300 juta. Barang-barang saya juga diambilnya,” kata perempuan yang tak mau disebut nama aslinya tersebut.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *