Setiap orang Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor, wajib membayar pajak kendaraan baik kendaraan roda empat maupun roda dua.
Besar kecil nominal pajak berbeda-beda, tergantung dari jenis kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin. Tapi saat ini tidak sedikit pemilik kendaraan, baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kedaluwarsa.
Berdasarkan database Jasa Raharja, sampai dengan Desember 2021 terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut membuat Tim Pembina Samsat Nasional akan merekonsiliasi data kendaraan bermotor, sesuai hasil rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Jakarta, Senin 13 Juni 2022 lalu.
Rekonsiliasi dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat, mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis.
Data kendaraan bermotor yang lebih terorganisir diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, dan optimalisasi perlindungan dasar bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan bermotor oleh pemerintah.
“Kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat, diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ungkap Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dikutip VIVA Otomotif dari keterangan tertulis, Jumat 17 Juni 2022.