Menikah bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng.
Pernikahan merupakan ibadah dengan kedudukan yang sangat penting dan sakral dalam Islam.
Karena itu, semua syarat dan hukum harus dipenuhi dengan baik agar hubungan tersebut sah secara ajaran Islam.
Namun hal ini berbeda dengan situasi yang dialami oleh pasangan suami istri yang satu ini.
Mereka telah hidup berumah tangga selama 34 tahun, justru pernikahan mereka tidak sah dari sisi agama dan syariah Islam.

Hal tersebut diungkapkan oleh penceramah asal Malaysia, ToKadi Hipster yang diunggah diakun Tiktoknya @tokadi_hipster baru-baru ini.
Dalam video tersebut, pada awalnya ia didatangi oleh pasangan suami istri yang menyatakan bahwa mereka ingin menikah lagi, dengan wajah sambil tersipu malu.
Terkait hal itu, ToKadi kemudian bertanya mengapa mereka ingin melakukannya
“Kenapa kamu ingin menikah lagi? Pernahkah kamu menikah atau cerai?,” tanyanya, dilansir dari Kosmo, Senin (20/6/2022).
Namun, yang mengejutkan, pasangan ini membeberkan bahwa selama 34 tahun hidup sebagai suami istri, ternyata pernikahan mereka tidak sah karena menggunakan jasa wali yang bukan warga negara Malaysia.
“Pernikahan kami yang telah berlangsung selama 34 tahun, dinyatakan tidak sah oleh hakim karena kami dulu menikah menggunakan wali hakim, dan wali hakim itu bukan orang Malaysia,” kata pasangan itu.
Pada saat yang sama, istri mengakui bahwa ayah kandungnya masih hidup tetapi tidak menyetujui pernikahannya dengan pasangan pilihannya.
Sehingga 34 tahun yang lalu, dia menggunakan wali nikah agar bisa menikah dengan pujaan hatinya..
Mendengar pengakuan tersebut, ToKadi mengaku kaget dan teringat akan nasib anak pasangan tersebut.
“Paman, bibi, jika Anda ingin menikah dengan cara yang benar, sudah 34 tahun, ternyata pernikahan itu tidak sah, tidak kasihan pada anak-anak? Tolong jangan main-main dengan persoalan nikah ini,” ujarnya.
Ia kemudian membantu pasangan itu untuk menikah ulang, dan kemudian meminta mereka pergi ke Mahkamah Tinggi Malaysia dengan membawa surat darinya.
Melangkah ke kolom komentar, berbagai reaksi dan pertanyaan dilontarkan warganet terkait situasi tersebut.
“Makanya ilmu agama itu penting, jangan mengambil keputusan berdasarkan nafsu tanpa alasan, konsultasikan dengan ahlinya sebelum mengambil keputusan apa pun, ingat untuk pasangan yang ingin menikah nanti,” kata seorang pengguna TikTok.
Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam
Dilansir dari TribunJogja.com, menikah adalah salah satu ibadah yang memiliki rukun dan syarat sahnya seperti ibadah-ibadah lain dalam Islam.
Rukun nikah merupakan sesuatu yang wajib ada saat pernikahan berlangsung.
Sedangkan syarat sah nikah merupakan sesuatu yang harus terpenuhi sebelum terlaksananya pernikahan.
Penting bagi umat muslim untuk memahami rukun dan syarat nikah agar pernikahan dianggap sah di mata hukum dan agama Islam.
Apa saja rukun dan syarat sah nikah?
Berikut rukun dan syarat sah nikah yang perlu diketahui sebelum mengikat janji suci:
Rukun Nikah
1. Pengantin Laki-laki
Pernikahan tidak akan terlaksana tanpa calon pengantin laki-laki. Akad juga tidak bisa diwakilkan karena merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.
2. Pengantin Wanita
Pernikahan juga tidak bisa terlaksana tanpa calon pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi. Mempelai istri haram dinikahi jika terdapat pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
3. Wali Nikah
Wali nikah adalah wali bagi mempelai perempuan. Wali nikah harus laki-laki, bisa ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (paman), atau anak laki-laki dari saudara kandung ayah (sepupu). Jika seorang wanita sudah tidak memiliki wali nikah karena alasan tertentu, maka wali nikah boleh digantikan dengan wali hakim.
4. Dua Orang Saksi
Saksi nikah dapat dilakukan oleh pihak keluarga, kerabat, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya. Seseorang boleh menjadi saksi nikah jika memenuhi 6 persyaratan, yaitu:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Lelaki, dan
- Adil
5. Ijab Qabul
Ijab qabul adalah janji suci kepada Allah SWT. Dalam pengucapannya, ijab qabul harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Menggunakan bahasa yang dimengerti