Berikut cara daftar penerima program Keluarga Harapan (PKH) secara online. Peserta PKH dapat menerima uang senilai Rp 3 juta pada tahun 2022.
Tahap 3 PKH akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan. Tahap 3 PKH sebenarnya akan dirilis pada bulan Juli.
Untuk mendapatkan bantuan PKH senilai Rp3 juta dari Kementerian Sosial, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta PKH.
Cara pendaftaran peserta PKH yang menerima bantuan Rp 3 juta kini bisa dilakukan secara online dengan daftar dari handphone.
Pendaftaran online dapat dilakukan dengan aplikasi bernama Cek Bansos.
Aplikasi ini dibuat oleh Kementerian Sosial dan tersedia di Playstore serta dapat diunduh secara gratis.
Bagi yang ingin menerima bantuan dari PKH, perlu memahami persyaratan pendaftaran peserta PKH.
Berikut syarat pendaftaran peserta PKH secara online:
1. WNI
2. Menjadi warga negara Indonesia dengan kartu identitas seperti KTP
3. Berada dalam kategori orang miskin atau rentan terhadap kemiskinan
4. Non Anggota TNI/Polri, ASN/PNS dan Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak termasuk penerima manfaat dari program bantuan publik lainnya
Kemudian tercukupi juga hal-hal lain yang masuk dalam 7 kategori berikut ini, agar Anda bisa mendaftar sebagai peserta penerima PKH.
Berikut adalah 7 kategori penerima PKH beserta jumlah yang diterima per tahap dan per tahun:
1. Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap / Rp 3 juta per tahun
2. Masa bayi 0-6 tahun: Rp 750.000 per tahap / Rp 3 juta per tahun
3. Lansia: Rp 600.000 per tahap / Rp 2,4 juta per tahun