[Cek Fakta] Warga Jawa Tengah Akan Didenda Hingga Rp 250 Ribu Jika Tak Pakai Masker, Benarkah?

  • Share

Beredar kabar soal denda bagi warga Jawa Tengah yang tidak memakai masker di media sosial.

Kabar ini meluas melalui pesan berantai di aplikasi percakapan Whatsapp sejak pekan lalu.

Berikut isi pesan berantai tersebut:

Sesuai Instruksi PresidenHasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.

3. Pengecualian jika: a. Sedang Pidato b. Sedang makan/ minum c. Sedang Olga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²). d. Sedang Sesi foto sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes- Walaupun instruksi presiden tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

(Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).

Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang denda uang sebesar Rp 200 ribu hingga 250 ribu bagi warga Jateng yang tidak memakai masker.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *