Berbagai jenis pernikahan beberapa kali menghebohkan jagad maya Indonesia. Mulai dari pernikahan antara anak muda dengan kakek atau nenek, pernikahan dengan mahar tinggi, dan juga pernikahan dini yang terjadi antar bocah. Padahal, orang yang menikah itu setidaknya sudah harus matang secara usia dan juga matang secara mental. Menikah itu tidak sama dengan permainan rumah-rumahan.
Ada tanggung jawab yang harus dijalani, dan tentu saja anak-anak seharusnya lebih banyak bermain dan belajar, bukan menjalani rumah tangga. Usia di atas 18 tahun dianggap sudah bisa melakukan pernikahan. Namun, meski begitu pernikahan di bawah umur masih terus terjadi di Indonesia. Hal ini terlihat pada pernikahan dini di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Seorang remaja pria yang bernama Asnur Azis (16) menikah dengan seorang remaja wanita yang bernama Diva Almagvira (14)/ Asnur adalah warga Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, sementara Diva adalah warga Kabupaten Sidrap.
Rupanya, kedua anak ini terpaksa dinikahkan oleh kedua orangtuanya karena mengancam akan kawin lari jika keinginan mereka tidak dipenuhi. Ibu Asnur yang bernama Nurdiana berkata bahwa sang anak pernah mengutarakan keinginannya untuk mempersunting Diva secepatnya.
Tapi, pihak keluarga menolak karena menganggap umur mereka masih sangat muda. Belum cocok untuk menjalani rumah tangga. Namun, karena keinginannya tidak dipenuhi, Asnur dan Diva nekat kabur dari rumah selama satu minggu.
Akhirnya, pihak keluarga kelabakan. Mereka mencari kedua bocah ini kesana-kemari. Setelah ketemu, keluarga juga membujuk mereka supaya mau pulang. Akhirnya, supaya Asnur dan Diva mau pulang, orangtua mereka terpaksa memenuhi keinginan pasangan dimabuk cinta ini untuk menikah secara resmi. Foto-foto pernikahannya lalu viral di media sosial dan mendapatkan beragam tanggapan dari netizen.
Sementara itu, Camat Bacukiki Parepare Iskandar Nusu bersama Ketua KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare telah mendatangi rumah ibu Asnur karena kaget begitu mendapat informasi ada warganya yang masih di bawah umur tapi sudah melangsungkan pernikahan. Mereka datang ke rumah ibu Asnur untuk meminta penjelasan detil. Karena kedua bocah ini masih belum cukup umur.
Kepala KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Amir Said mengaku bahwa pihaknya tidak menyetujui adanya pernikahan dini tersebut karena hal ini melanggar peraturan. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari ibu Asnur, mereka tidak bisa berbuat banyak. Karena hal ini adalah keputusan bersama dari pihak keluarga dan juga untuk mencegah anaknya melakukan hal yang tidak diinginkan.
Artikel Asli : keepo.me