Warga Kota Medan dihebohkan dengan foto jenazah wanita reaktif corona yang masih menggunakan daster saat proses pemakaman. Peristiwa itu terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Dalam foto yang beredar tampak jenazah tersebut telah dimasukkan ke liang lahat. Namun petinya terbuka dan terlihat di antara balutan kain kafan, jenazah wanita itu mengenakan daster.
Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Kejadiannya, Jum’at (24/7).
“Iya memang benar, tetapi belum dipastikan COVID atau tidak jenazahnya. Kami hanya terima informasi dari Rumah Sakit Sembiring, tempat beliau dirawat, ada pasien warga kita yang meninggal rapid test-nya reaktif, swabnya belum keluar,” ujar Harry kepada wartawan, Minggu (26/7).
Dikatakan Harry, pasien wanita tersebut memiliki penyakit bawaan, yakni jantung. Dia sempat dirawat pada Kamis (23/7), namun meninggal keesokan harinya.
Karena hasil rapid test reaktif, rumah sakit mengarahkan ke pihak keluarga agar jenazah dikebumikan dengan protokol COVID-19 di pemakaman khusus COVID-19 yang berada di Kelurahan Simalingkar, Kota Medan.
“Jadi pihak keluarga menolak, karena belum ada ketetapan jenazah COVID atau tidak,” ujar Harry.
Namun belakangan diketahui antara pihak rumah sakit dan keluarga, sepakat pemakaman dilakukan di perkuburan di Kelurahan Suka Maju, tetapi wajib mengikuti protokol COVID-19.
Kata Harry, saat proses pemakaman sempat terjadi keributan antara pihak keluarga dan tim medis yang akan memakamkan jenazah. Peti jenazah dinilai pihak keluarga tidak muat untuk ukuran jenazah. Kemudian mereka membongkarnya.
Saat dibuka, keluarga terkejut karena jenazah yang ada di dalam peti tersebut masih memakai daster.
“Ya, begitu yang nampak, (seperti) yang viral itu, pakai daster. Pihak keluarga lalu kepikiran kenapa masih (memakai) daster. Jadi keluarga berpikir itu ada kemungkinan belum dimandikan. Di situlah (terjadi) keributan,” ujar Harry.
Jenazah Sudah Dimandikan
Pihak keluarga menanyakan kecurigaan jenazah belum dimandikan karena masih memakai daster, ke tim medis yang berada di lapangan. Tim medis menjamin bahwa jenazah sudah dimandikan.
“Penjelasan dari tim medis Rumah Sakit Sembiring di lapangan ‘Pak sudah dimandikan’ saya sendiri yang memandikan, demi Allah’. Ya sudah, selanjutnya langsung dilanjutkan dengan pemakaman protokol COVID-19,” ujarnya.
Awalnya, kata Harry, keluarga sempat bersikeras agar jenazah dimandikan ulang. Namun sebagai pimpinan di kelurahan, Harry menolak karena takut hal tersebut akan membahayakan bagi warga lainnya.
“Karena kalau udah dikeluarkan dari peti sudah tidak sesuai dengan protokol COVID-19,” ujarnya.
“Jadi begitu dapat kepastian dari pihak rumah sakit (sudah dimandikan) langsung saya arahkan pemakaman dilakukan sesuai dengan protokol COVID-19. Saya minta keluarga ikhlas. Namanya wabah kita pun harus maklum demi jaga (kesehatan) masyarakat sekitar juga,” tutupnya.
Jenazah lalu dimakamkan sesuai kondisi awal tetap memakai daster.
Jenazah COVID-19 Boleh Dimandikan dengan Tayamum
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan berdasarkan Fatwa MUI tahun 2020, prosedur memandikan jenazah terpapar COVID-19 dapat dilakukan tanpa harus membuka pakaian. Bahkan bila tidak memungkinkan dimandikan bisa dilakukan dengan tayamum.
“Jadi diperbolehkan, kan mayat itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya,” ujarnya.
Selain itu kata Haris, isi fatwa juga menyebutkan jenazah boleh dikafani dengan kondisi berpakaian. Cara ini untuk menghindari penularan. Aris berharap kejadian di Kelurahan Suka Maju tidak terulang lagi demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
“Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh,” ujar Haris.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan menjelaskan proses penanganan jenazah terpapar maupun positif corona, pemulasaraan jenazahnya telah melalui berbagai tahapan sesuai protokol kesehatan.
“Pasien ditangani dengan Protokol COVID-19. Setelah dikafani dibungkus dalam plastik dan dimasukkan dalam peti mati. Mau dimakamkan di mana saja boleh sebenarnya. Tetapi, selama ini masyarakat ada yang melakukan penolakan. Makanya, ada pemakaman khusus COVID-19,” ujar Alwi.
Alwi juga menjelaskan sebenarnya jenazah boleh dibawa keluarga untuk dimakamkan. Namun, harus ada yang menjamin peti mati jenazah tidak dibuka lagi.
Menurutnya, pihak keluarga tidak perlu takut pemulasaraan jenazah dilakukan dengan tidak layak, tim medis melakukan dengan profesional.
“Ke depannya, perwakilan keluarga boleh menyaksikan pemulasaraan jenazah melalui tayangan. Semacam ada CCTV yang bisa disaksikan perwakilan keluarga untuk memastikan bahwa pemulasaraan jenazah memang dilakukan dengan layak,” ucap Alwi.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona