Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, memberi penjelasan terkait program pemberian subsidi sebesar Rp 600 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
Menurut Erick, subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan itu diberikan kepada pekerja yang statusnya masih bekerja alias belum di PHK.
Jumlahnya sebanyak 13,8 juta pekerja.
Subsidi akan diberikan selama 4 bulan mulai dari September hingga Desember 2020.
“Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta.”
“Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan, dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan,” kata Erick, Rabu (5/8/2020) malam, dalam program Mata Najwa, dikutip dari YouTube Mata Najwa.
Erick melanjutkan, meski diberikan selama 4 bulan, pencairannya akan dilakukan dua kali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
“Dan ini akan kita bayarkan dua kali, walaupun 4 bulan akan kita bayarkan dua kali karena kita mau memastikan daya beli tetep terjaga,” ujar dia.
Guna merealiasikan program ini, lanjut Erick, pemerintah mengeluarkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp 33,1 triliun.
Erick meminta program ini tidak menjadi kontroversi bagi mereka yang belum bekera misalnya.
Hal ini , kata Erick, karena yang sudah tidak bekerjapun telah mendapat subsidi dari pemerintah.
“Tapi ingin jangan jadi kontroversi. O.. yang kerja di kasih, kita yang nggak kerja.., padahal yang nggak kerja sudah dikasih,” beber Erick.
Data Penerima Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan
Terkait data penerima, Erick mengatakan, bakal menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Erick menyebut data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan valid dan konkret.
“Datanya konkret, kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang datanya solid dan konkret,” ujar dia.
Erick menegaskan, pekerja yang menerima adalah pekerja di luar PNS dan pegawai BUMN.
Namun, pekerja itu harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja di luar BUMN, di luar PNS. Hanya di sektor industri yang sekarang, yang memberi iuran BPJS,” beber dia.
Erick menyebut, program ini telah mendapat dukungan dari menteri lainnya sepetri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Kordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Erick bahkan menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat Senin lalu meminta program ini sgeera dijalankan.
Sumber: tribunnews.com