Terdakwa kasus penghinaan Nabi Muhammad kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8/2020).
Sidang kali ini menghadirkan dua saksi pelapor yakni Hanafi dan M Yasin.
Dalam sidang yang digelar secara teleconference, saksi pelapor menyatakan tak terima atas apa yang dilakukan terdakwa Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim.
Dihadapan majelis hakim, saksi Hanafi mengatakan dirinya melaporkan terdakwa pada Rabu (15/4/2020) lalu setelah mengetahui video dalam Instagram @bimbimadhisp.
“Bimbim itu memplesetkan sebuah lagu yang syairnya tidak seusai lirik yang sebenarnya. Karena yang dihina itu Nabi Muhammad,” kata Hanafi.
Hakim pun menanyai Hanafi terkait tujuan terdakwa membuat video tersebut.
Namun, ia menjawab tidak tahu maksud dari video itu di buat dan dipublikasikan ke media sosialnya.
Dalam video tersebut, dugaan kuat Hanafi menilai Bimbim dalam kondisi mabuk, setelah minum minuman keras.
“Saya hanya mengetahui syair itu diplesetkan dengan lirik ‘Aisyah romantisnya cintamu dengan Nabi, dengan baginda kau pernah minum anggur merah, sambil tertawa,” kata saksi M Yasin menjawab pertanyaan hakim.