Seorang perempuan muda Veni Vebiola alias Lala (19) terpaksa berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Pariaman. Lala ditangkap karena diduga mencabuli bayi berusia delapan bulan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.
Perbuatan bejat itu diketahui oleh langsung ibu korban berinisial EH, warga Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Saat itu, EH penasaran dengan aktifitas yang dilakukan pelaku terhadap bayinya. Dia kemudian mengintip dari sela-sela kamar tidurnya perbuatan Lala yang berasal dari Padang, Sumbar. Betapa kagetnya si EH ketika pelaku mencabuli anaknya.
“Pelaku ini mencabuli bayi berusia delapan bulan. Pencabulan itu menggunakan botol parfum,” kata Ardiansyah, Rabu (12/8/2020).
Ardiansyah menambahkan, tak hanya itu, pelaku juga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel.
“Hasil rekaman itu kemudian dikirimkan ke suaminya di Medan,” kata dia.
Saat dipergoki sang ibu, kata Ardiansyah, pelaku sempat mengelak. Dia membantah dan tak mau mengaku. Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan sudah ditahan di Mapolres Pariaman,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara dikatahui jika pelaku mempunyai kelainan seks dan diduga akibat mengonsumsi sabu.
“Diduga karena sabu, pelaku pernah ditahan dalam kasus narkoba,” kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sehelai baju bayi, satu pampers, satu botol parfum dan ponsel yang digunakan untuk merekam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan Junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.