Perempuan Muda di Pariaman Rekam dan Cabuli Bayi dengan Botol Parfum

  • Share

Seorang perempuan muda Veni Vebiola alias Lala (19) terpaksa berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Pariaman. Lala ditangkap karena diduga mencabuli bayi berusia delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.

Perbuatan bejat itu diketahui oleh langsung ibu korban berinisial EH, warga Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Saat itu, EH penasaran dengan aktifitas yang dilakukan pelaku terhadap bayinya. Dia kemudian mengintip dari sela-sela kamar tidurnya perbuatan Lala yang berasal dari Padang, Sumbar. Betapa kagetnya si EH ketika pelaku mencabuli anaknya.

“Pelaku ini mencabuli bayi berusia delapan bulan. Pencabulan itu menggunakan botol parfum,” kata Ardiansyah, Rabu (12/8/2020).

Ardiansyah menambahkan, tak hanya itu, pelaku juga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel.

“Hasil rekaman itu kemudian dikirimkan ke suaminya di Medan,” kata dia.

Lala, pelaku pencabulan bayi berusia 8 bulan di Pariaman, Sumbar (Eka Guspriadi/iNews)

Saat dipergoki sang ibu, kata Ardiansyah, pelaku sempat mengelak. Dia membantah dan tak mau mengaku. Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengaku.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *