Seorang wanita bernisial R (23) ditikam oleh suaminya sendiri, S (40), Rabu (19/8/2020).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, S mendatangi R dan memintanya pergi ke pengadilan setempat untuk menandatangi surat cerai.
Kabarnya, S menceraikan R dan akan segera menikah lagi dengan wanita lain.
R tidak melarang suaminya itu menikah lagi. Namun dia menolak pergi ke pengadilan untuk menandatangi surat cerai.
Hal itu membuat S emosi. Setibanya di kediaman R, S langsung menikami sekujur tubuh istrinya itu hingga terkapar.
Menurut tetangga korban, A (31), R saat itu tengah duduk bersantai di depan kediamannya.