Brenton Harrison Tarrant, pembantai 51 muslim di dua masjid di Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman ini dijatuhkan tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Seperti dilansir dari Associated Press (AP), Kamis (27/8/2020), hakim menjatuhkan hukuman maksimum kepada pria penganut supremasi kulit putih asal Australia itu.
Ini merupakan pertama kalinya hukuman penjara seumur hidup diterapkan di Selandia Baru.
Hakim Cameron Mander mengatakan kejahatan Tarrant begitu keji sehingga seumur hidup dipenjara tidak bisa menebusnya.
Dia mengatakan bahwa Tarrant telah menyebabkan luka yang sangat besar dan berasal dari ideologi yang menyesatkan dan ganas.
“Tindakan Anda tidak manusiawi,” kata Mander. “Anda sengaja membunuh bayi berusia 3 tahun saat dia menempel di kaki ayahnya,” imbuh hakim.
Serangan pada Maret 2019 yang menargetkan orang-orang yang salat di masjid Al Noor dan Linwood tersebut telah membuat Selandia Baru geger.