Guru Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Ini Syaratnya

  • Share

Pemerintah berencana kembali membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun depan.

Rencananya, juga akan dibuka peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar CPNS.

Diantaranya, minimum pendidikan dan adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun.

“Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,” terang Dwi kepada Liputan6.com, Sabtu (5/9/2020).

Lebih lanjut, mengutip dari laman Setkab.go.id, berikut syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *