Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Meski Memenuhi Syarat? Begini Cara Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan

  • Share

Meskipun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah cair hari kemarin, Selasa 22 September 2020, namun banyak yang mengaku belum mendapatkan bantuan subsidi gaji ini.

Seperti yang diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji Rp 2,4 juta adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pegawai yang sesuai syarat namun belum mendapatkan BLT subsidi gaji, bisa melaporkannya ke BPJS ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000.

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut, berikut kriterianya  calon penerima BLT Subsidi Gaji, sebagaimana diberitakan Beritadiy.com dalam artikel, “Begini Cara Lapor Jika Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Meskipun Memenuhi Syarat”.

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *