Agar Tak Salah Paham, Ini Beda Mudik dan Perjalanan ke Kampung Halaman

  • Share

Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.

Beda mudik dan perjalanan

Meski pemerintah secara tegas melarang mudik, masyarakat masih diizinkan melakukan perjalanan lintas daerah namun dengan beberapa syarat tertentu.

Lalu apa bedanya mudik dan perjalanan?

Dikutip dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, mudik adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dengan berlakukanya SE tersebut, semua aktivitas mudik dilarang pemerintah. Masyarakat tidak diperkenankan melakukan perjalanan menuju kampung halaman sebagaimana rutinitas tahunan jelang Lebaran seperti tahun-tahun sebelum datangnya pandemi Covid-19.

“Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah,” bunyi SE Nomor 13 Tahun 2021.

Sementara perjalanan adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Selama masa larangan mudik ini, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan, namun harus memenuhi syarat berikut:

  • Kendaraan pelayanan distribusi logistik
  • Bekerja atau perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Dengan aturan tersebut, seseorang masih bisa diperkenankan melakukan perjalanan, termasuk jika tujuannya ke kampung halaman jika memenuhi syarat, seperti mengunjungi keluarga yang sakit atau kepentingan persalinan.

SIKM

Pemerintah juga mengatur kewajiban Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan di luar wilayah tersebut.

Merujuk pada aturan larangan mudik Lebaran 2021 yakni Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa SIKM.

SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Adapun SKIM ini wajib ditandatangani oleh:

  • Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri
  • Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta
  • Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum
  • Saat melakukan perjaalanan nonmudik, masyarakat wajib memiliki SKIM yang dicetak, disertai identitas pelaku perjalanan.

Bagi kelompok masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan.

Berikut ketentuan SIKM sesuai aturan larangan mudik 202:.

  • Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual.
  • SIKM berlaku bagi usia 17 tahun ke atas.
  • Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara.

Perjalanan lokal

Masih dalam aturan yang sama, pemerintah memberikan pengecualian larangan bepergian untuk beberapa daerah tertentu atau yang disebut dengan perjalanan lokal tanpa perlu mengantongi SIKM.

Merujuk pada Pasal 4 Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, berikut 8 daerah yang diberikan izin bepergian lokal:

  1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
  5. Solo Raya
  6. Jogja Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros (Maminasata).

“Pengaturan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan jumlah operasional sarana dan memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik,” bunyi Pasal 5.

Terkait aturan lengkap larangan mudik 2021 (larangan mudik Lebaran 2021) serta syarat bepergian bisa dilihat di tautan berikut ini. 

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *