Aneh Padahal BPJS Ketenagakerjaan Aktif Tapi Belum Juga Dapat BLT Karyawan, Pasti Belum Lakukan Ini

  • Share

Program bantuan yang diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta memasuki tahap 3.

Proses validasi pun dilakukan oleh Kemenaker, setelah itu data diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pemberi anggaran kepada bank penyalur.

Setelah data penerima bantuan sudah dinyatakan sesuai oleh Kemnaker dan diserahkan ke KPPN selanjutnya penerima tinggal menunggu saja dana bantuan masuk ke rekening masing-masing.

Akan tetapi masih banyak pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih belum menerima bantuan tersebut sampai sekarang.

Maka anda perlu melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan diri anda sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur syarat penerima mendapat bantuan subsidi ini.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah :

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *