Masyarakat dengan kriteria di atas berhak menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah melalui program Bansos PBI.
Sayangnya, masih banyak masyarakat dengan kriteria tersebut justru tidak terdaftar sebagai penerima PBI.
Oleh karena itu, masyarakat yang memenuhi syarat bisa daftar PBI secara mandiri melalui Dinas Sosial agar dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.
Berikut syarat dan cara daftar Bansos PBI ke Dinas Sosial
1. Siapkan Fotocopy KK dan KTP minimal 2 rangkap untuk antisipasi
2. Minta surat pertanyaan tidak mampu dari RT dan RW dan kelurahan setempat
3. Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan
5. Pergi ke dinas sosial, dengan membawa berkas di atas.
Nantinya, dinas sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan Anda layak dan memenuhi syarat untuk diterima.
Jika dirasa layak, maka Dinas Sosial akan segera mengurus pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Anda yang disalurkan melalui BPJS Kesehatan atau perangkat desa setempat.
Kartu Indonesia Sehat tersebut bisa digunakan saat hendak berobat di faskes rujukan tanpa harus membayar.***
Artikel asli : pikiran-rakyat.com