Rincian gaji PNS dapat diakses di sini, sedangkan rincian gaji PPPK dapat diakses di sini.
Persamaan PNS dan PPPK
Baik PNS dan PPPK memperoleh hak sama dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan bagi PNS dan PPPK mengenai perlindungan JKK dan JKM telah diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 2014.
Ketentuan ini ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi pegawai ASN.
Secara teknis, BKN menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
Adapun penetapan status kepegawaian, termasuk menyangkut JKK dan JKM bagi pegawai ASN.
Pemberian JKK membutuhkan waktu identifikasi selama 3×24 jam, dan jika sudah dapat diidentifikasi maka jaminan JKK dapat langsung dikeluarkan oleh PT Taspen, sebelum Surat Keputusan (SK) Tewas terbit.
Definisi tewas bagi ASN sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 meliputi:
- Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
- Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya yang ada hubungannya dengan dinas
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Ketentuan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Program dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.
Besaran manfaat JKK yang berupa santunan terdiri dari:
- Santunan kecelakaan kerja
- Santunan sementara
- Santunan cacat
Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi sejumlah kriteria, sepertI
a. meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
b. meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
c. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Sementara itu, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas meliputi:
a. santunan kematian kerja
b. uang duka tewas
c. biaya pemakaman
d. bantuan beasiswa
Informasi lengkap mengenai peraturan BKN mengenai pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja, serta kriteria penetapan tewas bagi ASN dapat diakses di sini.
Artikel asli : kompas.com