Terkandung juga dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Para instansi pemerintah juga sudah diberikan kesempatan dan batas waktu sampai tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan.
Disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum, bukan biaya gaji.
Adapun formasi di tahun 2022 adalah dari pusat kuota totalnya 93.554 melalui jalur PPPK.
Meliputi tenaga Guru kuotanya 45.000, Dosen (Kemdikbud/Kemenag) kuotanya 20.000, Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes) kuotanya 3.000, dan Jabatan teknis lainnya kuotanya 25.554.
Daftar dari DAERAH kuota totalnya 942.257 melalui jalur PPPK.
Meliputi tenaga Guru kuotanya 758.018, dan Fungsional selain Guru kuotanya 184.239.
Daftar dari Sekolah Kedinasan melalui formasi CPNS kuotanya 8.941.
Daftar dari Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK) total kuotanya 41.376
Maka dari itu jumlah keseluruhannya untuk formasi CPNS 8.941, dan jalur PPPK 1.035.811, sehingga totalnya adalah 1.086.128.***
Artikel asli : pikiran-rakyat.com