Arab Saudi telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan ibadah dan umrah pada Ramadhan tahun ini.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebutkan, syarat utama untuk mendapatkan izin umrah dan mengikuti shalat di Masjidil Haram adalah sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Ada tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin, yaitu mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.
Bagaimana dengan Indonesia?
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, umrah pada bulan Ramadhan tahun ini diperuntukkan bagi warga Arab Saudi, ekspatriat, dan selain 20 negara yang belum diberikan akses masuk.
“Sehingga bagi negara-negara yang diberikan akses masuk boleh umrah seperti Nigeria, Tunisia, Bangladesh, Libia ada jemaahnya,” kata Endang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Indonesia belum dapat akses masuk
Hingga saat ini, Indonesia masuk dalam 20 negara yang belum diberikan akses masuk ke Arab Saudi.
Artinya, kebijakan itu tidak berlaku bagi Indonesia.
Untuk diketahui, Dewan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan mengizinkan 50.000 jemaah umrah selama Ramadhan tahun ini.
Sementara, 100.000 jemaah di luar umrah akan diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram, Mekkah.