Astaghfirullah, Anak 11 Tahun di Aceh Diperkosa Ayah dan Paman Berulang Kali

  • Share

Paman korban adalah abang dari ayah korban.

“Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa paman korban apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ujar Muhadir mengutip isi dakwaan.

Muhadir menyebut sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda eksepsi.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 16 tahun enam bulan penjara,” sebutnya.

Sementara Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Teungku Murtadha Lc, mengatakan kasus tersebut terpisah dalam dua perkara, yaitu nomor register perkara 21/JN/2020/MS–Jth dan 22/JN/2020/MS–Jth.

“Pemeriksaan perkara ini di-split (dipisahkan) antara ayah dan paman kandung,” sebutnya.

Sumber: kumparan.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *