Ayah Rudapaksa Anak Kandung. Seorang ayah di Muaraenim, Sumatera Selatan tega merudapaksa anaknya.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan selama tujuh tahun.
Yakni sejak korban masih SD hingga lulus SMA.
Pelaku nekat menodai anaknya sendiri karena sering nonton film dewasa.
Selain itu, pelaku juga berdalih karena istrinya sudah tak mau melayaninya lagi.
Menurut pelaku, istrinya sering tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga membuat pelaku khilaf.
Seorang wanita muda sebut saja namanya Bunga, melaporkan ayah kandungnya SY (37) ke Polres Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Korban sudah tak tahan selama tujuh tahun menjadi budak nafsu sang ayah.
Bunga diketahui dirudapaksa ayah kandungnya sejak berusia 11 tahun hingga berusia 18 tahun
Baca juga: Istri Sakit, Pria di Bogor Malah Rudapaksa Anak Kandung, Beraksi Berulang Kali Sejak 2019
Baca juga: Ketemu di Pasar Malam, 2 Gadis ABG Dirudapaksa 2 Pemuda, Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang
Karena tidak tahan dijadikan budak nafsu, akhirnya korban melaporkan aksi bejat tersebut ke Polres Muaraenim.
“Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapak nya ke polisi dan langsung kita tangkap pelaku ,” ujar Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto di Mapolres Muaraenim, Kamis (21/4/2022).
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto bahwa terungkapnya aksi bejat tersebut berawal dari laporan korban LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muaraenim/Poldasumsel.
Dari laporan korban, bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya telah menyetubuhi berkali-kali korban di rumahnya.
Selama melakukan persetubuhan tubuh tersebut pelaku selalu memberikan ancaman kepada anaknya.
Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penangkapan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan berarti.
Baca juga: Pria di Bogor Rudapaksa Anak Kandungnya Selama Setahun
Lanjut Aris adapun motif pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut karena menurut pengakuan tersangka istrinya selalu menolak saat tersangka meminta berhubungan intim kepada tersangka.
Sehingga pelaku tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya selain itu tersangka juga sering melihat video porno.
Lalu timbullah pikiran kotor ingin menyetubuhi anaknya sendiri.
Tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.
“Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal,” ujar Kapolres.
Baca juga: Pria Beristri di Bengkalis Rudapaksa Gadis Remaja hingga Hamil, Beraksi saat Korban Pingsan
Sementara itu menurut pengakuan tersangka SY (37) bahwa pertama kali melakukan pencabulan kepada anaknya tersebut dari kelas 6 SD sampai lulus sekolah SMA.
Pertama kali di lakukannya ketika di kebun karet miliknya ketika ibunya sedang tidak ada.
Saat itu, ia sangat tergiur melihat tubuh anaknya sehingga terjadilah persetubuhan tersebut.
Awalnya melakukannya, lanjut tersangka, ia ancam akan membunuh korban dan ibunya jika tidak menuruti kemauannya.
Selain itu, ia sering juga menonton film porno, bahkan anaknya sering juga dikirimi film porno melalui WA, supaya anaknya ingin diajak bersetubuh setelah menontonnya.
“Ini akibat istri aku tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga aku khilaf. Sekarang aku nyesal Pak melakukan itu kepada anak aku,” kilahnya.
Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Artikel asli : tribunnews.com