Warga langsung menghakimi ARA. Personel Polsek Siantar Martoba yang menerima informasi itu langsung amankan ARA dan RA. Sementara pria hidung belang yang menggunakan jasa mereka melarikan diri. “Kita masih mencari HP yang mereka gunakan untuk transaksi,” jelas Edi.
ARA dan RA diketahui sudah berulang kali melakukan hubungan badan, layaknya pasangan suami-istri. Sementara RA mengaku sekurangnya 9 kali dijual kepada pria hidung belang. Hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari, berupa makan dan bayar kos-kosan. “Untuk modusnya, si korban ngechat terlebih dahulu terhadap lawan jenis,” papar Edi.
Kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka masih mendalami dugaan human trafficking ARA terhadap kekasihnya. Sejauh ini, pemuda itu sudah dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur.
“Kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Edi.
Artikel Asli : merdeka.com