Astaghfirullah Sungguh Tragis, Gadis di Pekalongan 2 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung

  • Share

Tragis dialami ML (13), gadis asal Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ini trauma berat setelah dua tahun diperkosa ayah dan kakak kandungnya. Aksi bejat kedua pelaku berinisial AW (50) dan AH (17) itu dilakukan sejak 2018 dan baru terbongkar 28 Agustus 2020.

Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada 28 Agustus 2020 setelah dilaporkan oleh ibu korban.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka atau ayah dan kakak kandung itu telah memerkosa terhadap korban ML berkali-kali, sejak tahun 2018,” kata Sugeng, Selasa (8/9/2020).

AKP Sugeng menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk tersangka AW akan ditambah sepertiga masa hukumannya. Sementara AH selaki kakak korban akan diberlakukan tindak pidana anak,” katanya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *