“Jadi warga melakulan penggerebekan dalam sebuah rumah, didapatkan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri,” kata Stefanus, Rabu (2/9/2020).
Setelah digerebek, keduanya diarak warga menuju Kantor Jorong untuk dilakukan pembinaan.
“Dari pihak aparat telah membantu mengamankan, di sana telah dilakukan upaya-upaya yang telah dilakukan,” kata dia.
Berdasarkan keterangan warga, ternyata bukan baru kali ini MA digerebek berbuat mesum.
Pasangan tersebut sudah pernah ditegur karena melakukan perbuatan yang sama.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut diberikan sanksi adat, yakni menyuruh mereka menikah.
Keduanya pun kini telah sah sebagai pasangan suami istri.
“Mereka sudah direstui oleh kedua orang tuanya,” ujar dia.
Terkait dugaan persekusi yang dialami MA, Stefanus menyarankan untuk menyerahkan ke pihak kepolisian.
“Jika ada kejadian unsur tindak pidana, agar dapat diserahkan kepada pihak berwajib. Agar ada upaya hukum,” sebutnya.
Dia juga mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri, karena hal tersebut bisa dipidana.
“Ada tindakan diarak dan menarik pakaian. Itu salah satu hal persekusi,” sebutnya.
Saat ini pihak Polres Pasaman masih melakukan penyelidikan terkait persekusi dan penyebaran video tersebut.
Artikel Asli : youtube.com