Namun, saat menemui rekan sebayanya yang laki-laki di luar rumah, ternyata tidak menggiring gadis itu ke perbuatan positif.
Malahan teman laki-laki itu mengajak remaja di bawah umur tersebut hubungan badan yang terjadi beberapa kali.
Parahnya, gadis 14 tahun itu malah kemudian ketagihan sehingga tak sungkan lagi melakukan dengan lelaki di bawah umur maupun lelaki dewasa.
Gadis 14 tahun itu sempat dipergoki warga sehingga dinikahkan melalui kadhi liar di salah satu gampong di Pidie.
Namun, sang lelaki kemudian menceraikan gadis itu.
“Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, gadis itu tidak meminta imbalan,” jelasnya.
Diterangkan Fauziati, setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.
Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis tersebut menjalani hukuman di penjara.
Adapun lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.
“Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah,” pungkasnya.
Artikel asli : tribunnews.com