Perempuan Bersuami Ini Memasukkan Selingkuhannya ke Kamar Lewat Jendela. Polsek Praya mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan perbuatan perzinahan di wilayah Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 21.00 WITA, Senin (5/7/2021).
Kapolsek Kota Praya IPTU Hariyono menjelaskan, pelaku laki-laki yang diamankan yakni Z (34) warga Desa Aikmual, Kecamatan Praya bersama pasangannya M (34) warga Kelurahan Semayan yang masih sah menjadi istri orang.
“Keduanya diamankan sedang berduaan di kamar rumah M di Semayan,” kata Kapolsek Kota Praya, Selasa (6/7/2021).
Kronologisnya, Z mengubungi M melalui WA dan memberitahukan akan datang menemuinya di rumah.
M pun sontak kaget membaca pesan WA itu dan membalasnya “Kebanim” (beraninya).
Tidak lama kemudian setelah selesai Salat Isya, M membuka pesan WA yang dikirim Z yang memberitahukan sudah berada di rumahnya.
“Selang beberapa lama, M mendengar orang mengetuk jendela kamarnya dan melihat Z sudah berada di dekat jendela kamarnya. M pun membuka jendela dan Z masuk kamar melalui jendela dan menutupnya kembali,” jelas Kapolsek.
Kejadian tersebut, kata Kapolsek, diketahui kakak ipar M yakni Rifai kemudian meminta bantuan Nasir yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.
“Mengetahui keberadaannya telah diketahui orang lain, pelaku Z merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri, namun bisa dihalau oleh Rifai dan Nasir,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, Rifai menelepon Marzuki suami M yang sedang bekerja di luar rumah untuk segera pulang.
Menurut Kapolsek, Marzuki sudah mengetahui hubungan istrinya dengan Z sekitar setahun lalu.
“Marzuki pernah menghubungi Z di rumahnya untuk memohon agar jangan mengganggu istrinya. Namun tidak digubris oleh Z,” kata Kapolsek. (Kata Kunci : Perempuan Memasukkan Selingkuhannya)
Artikel asli : radarlombok.co.id