Enak banget, bikin SIM baru gak perlu bayar lagi, ini syaratnya.
Kesempatan buat bikers yang belum punya Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Atau brother yang masa berlaku SIM-nya sudah jatuh tempo, siap-siap manfaatin kebijakan ini ya.
Tinggal ikutin prosedurnya, bisa milikin SIM baru deh.
Yup, pemerintah lagi membuka peluang bikin SIM baru tanpa biaya alias gratis.
Aturannya tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
Tapi brother harus tahu, gak semua orang bisa nikmati SIM gratis ini.
Program pembuatan SIM gratis ini berlaku bagi kalangan tertentu.
Mulai dari warga miskin, mahasiswa atau pelajar, sampai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).