Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan, pelaku MR membunuh korban RS saat tengah berboncengan dengan F yang merupakan istri dari pelaku. Pelaku menghadang korban di jalan, lantas menikam korban secara membabi buta sebanyak 12 kali.
“Motif pembunuhan lantaran pelaku cemburu terhadap korban yang diduga melakukan perselingkuhan dengan istri pelaku,” ujar Yudha dalam jumpa pers dengan wartawan, hari Rabu (23/9/2020).
Namun, bukan tanpa alasan F memilih selingkuh dengan korban RS. setelah diselidiki, ternyata pelaku MR kerap memukuli F sehingga F takut pulang ke rumah. Di saat yang sama, F mendapat kenyamanan di pelukan RS.
“Pelaku ini diduga melakukan KDRT atau penaniayaan terhadap istrinya sehingga istrinya tidak mau kembali padanya,” jelas Yudha.
MR kini telah diamankan di Polres Jeneponto. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan dan KDRT. Untuk pembunuhan yang ia lakukan sendiri, ia terancam hukuman maksimal seumur hidup karena pembunuhan yang dilakukannya terdapat unsur kesengajaan atau tergolong pembunuhan terencana.
Artikel asli : indozone.id