Pemerintah merevisi untuk kesekian kalinya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Perubahan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Revisi untuk ketiga kalinya itu dibenarkan Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi.
Hasil revisi kali ini merubah tempat ibadah tidak lagi ditutup, dan resepsi sepenuhnya ditiadakan
Lebih rincinya, aturan yang dirubah adalah huruf g dan huruf k Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan, bunyinya seperti berikut:
g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
Response (1)