Ayah Bejat ini Ditangkap Polisi Lagi, Dulu Perkosa Si Sulung, Kini Cabuli Putri Bungsu

  • Share

Merasakan hidup di balik jeruji besi selama empat tahun pada tahun 2002 lalu karena mencabuli putri sulungnya, ternyata tak menimbulkan efek jera apalagi menyadarkan S (51).

Pasalnya, kini, ia kembali melakukan perbuatan terkutuk tersebut. Kali ini, nafsu bejatnya menyasar pada putri bungsunya yang baru berusia 10 tahun.

Suasana rumah sepi menjadi faktornya, ungkap tersangka S. Saat kejadian, ia hanya tinggal berdua dengan anak bungsunya, setelah istri dan anak keduanya bekerja. Sedangkan putri sulung yang pernah jadi korban kekerasan seksualnya sudah pisah rumah sejak menikah.

Tersangka S lantas merayu sang anak dengan berkata, “mau mencoba-coba, pelan-pelam, sebentar saja,” seperti dilansir Kompas.com.

Sejak saat itu, tersangka ketagihan dan kembali mengulangi perbuatannya sebanyak 3 kali, sebelum akhirnya diketahui sang istri yang kala itu menemukan bercak sperma di pakaian anak.

“Dari situ muncul kecurigaan si ibu yang kemudian menanyakan kepada putrinya tersebut, apakah putrinya sakit,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah.

“Ternyata anak tersebut menyampaikan bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Mengetahui hal tersebut kemudian si ibu segera esok harinya melaporkan ke kepolisian,” Kapolres melanjutkan.

Di samping istrinya melapor, tersangka pun melarikan diri hingga selama 9 bulan.

“Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2019, Dia cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kami mau menangkap,” kata Kapolres.

Mengenai perbuatan bejat tersangka S, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berharap dan meminta pihak kepolisian menjatuhi hukuman seberat-beratnya pada tersangka.

“Saya mendorong agar selain dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 (soal Perlindungan Anak), juga dikenakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yang dikategorikan kejahatan luar biasa,” tegas dia.

“Ancamannya 10-20 tahun penjara, kemudian tambah sepertiga karena dia orangtua korban. Bisa juga ditambahkan hukuman kebiri karena dia kategori residivis,” kata Arist.

Artikel Asli : palingseru.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *