Di samping istrinya melapor, tersangka pun melarikan diri hingga selama 9 bulan.
“Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2019, Dia cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kami mau menangkap,” kata Kapolres.
Mengenai perbuatan bejat tersangka S, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berharap dan meminta pihak kepolisian menjatuhi hukuman seberat-beratnya pada tersangka.
“Saya mendorong agar selain dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 (soal Perlindungan Anak), juga dikenakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yang dikategorikan kejahatan luar biasa,” tegas dia.
“Ancamannya 10-20 tahun penjara, kemudian tambah sepertiga karena dia orangtua korban. Bisa juga ditambahkan hukuman kebiri karena dia kategori residivis,” kata Arist.
Artikel Asli : palingseru.com