Ayahnya Meninggal Ibunya Nikah Lagi, Bocah 8 Tahun Dicabuli Paman dan Diancam Akan Dibunuh

  • Share

Polisi yang menerima laporan itu segera menangkap dan memeriksa AH.

Dari hasil pemeriksaan, N diketahui telah tiga kali dicabuli oleh AH.

“Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam dibunuh.”

“Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah.”

“Pelaku ini adalah paman dari korban,” ujar Kapolsek.

Saat ini, AH telah mendakam di penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Sumber: tribunnews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *