Baca Eksepsi, Menantu Rizieq Singgung Pasal Zaman Belanda yang Menjeratnya

  • Share

“Kalau jawaban di atas adalah, iya Indonesia sedang darurat perang dan dalam kondisi dijajah, maka pertanyaan selanjutnya adalah, perang dengan siapa Indonesia saat ini? Dan siapa yang menjajah Indonesia saat ini?” tanya Hanif.

“Maka akan dengan mudah dijawab, Indonesia saat ini sedang perang dengan kemungkaran dan kebatilan, dan yang menjajah Indonesia saat ini adalah bangsa asing dan antek-anteknya melalui kekuatan uang dan modal yang mereka miliki, sehingga seluruh instrumen politik dan hukum dibeli oleh para penjajah ini dalam rangka memapankan posisi mereka sebagai penjajah ekonomi yang berkolusi dengan Londo-londo ireng yang sedang berkuasa,” imbuhnya.

Justru Hanif mempertanyakan apakah sosok Habib Rizieq adalah seorang pengkhianat bangsa dan penjajah? Ia menilai justru Habib Rizieq memperjuangkan melawan penjajah.

“Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan justru berteriak keras untuk mengingatkan para Londo ireng yang sedang berkuasa agar jangan mau dibeli oleh para penjajah dan antek-anteknya agar kembali mengabdi untuk negeri,” ujarnya.

“Tapi justru karena teriakan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan inilah, maka para penjajah melalui kekuatan modalnya dengan memperalat para pengkhianat negeri berhasil mendudukkan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan sebagai terdakwa pada persidangan ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Muhammad Hanif Alatas didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat. Hanif Alatas didakwa membuat onar karena menyiarkan hoax tes swab Habib Rizieq.

“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata anggota tim JPU, membacakan dakwaan di PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Atas perbuatannya, Muhammad Hanif Alatas didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, lebih subsider Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel asli : detik.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *