Berikut cara daftar DTKS secara online lewat aplikasi Cek Bansos:
1. Log in ke aplikasi Cek Bansos dengan memasukan username dan password yang sebelumnya Anda masukan saat cek status DTKS.
2. pilih menu “Daftar Usulan.”
3. Isi kembali data diri sesuai keterangan.
4. Pilih jenis usulan yang ingin diajukan.
Adapun untuk daftar DTKS Kemensos bisa dilakukan lewat kelurahan dengan membawa syarat dokumen KTP serta KK dan sampaikan keinginan daftar DTKS.
Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi pengusul apakah layak masuk ke dalam DTKS.
Setelah itu, hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
Nantinya data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/walikota.
Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri yang berwenang menetapkan DTKS.
Masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS bisa mendapatkan PKH dan BPNT yang pencairannya dilakukan empat tahap dalam setahun.
Jika sudah terdaftar dalam DTKS, Anda bisa mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT yang pencairannya dilakukan empat tahap dalam satu tahun.
Namun hal itu juga bergantung pada ketersediaan kuota serta anggaran yang tersedia.\
Seseorang yang terdaftar dalam DTKS mungkin juga tidak mendapatkan PKH dan BPNT karena tidak memenuhi kriteria penerima.
Kendati demikian, masih ada kemungkinan mendapatkan jenis bantuan sosial lainnya baik dari pemerintah pusat atau daerah.
Hal lain yang perlu Anda ketahui, masyarakat yang ingin namanya masuk dalam DTKS harus memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Masuk dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dan Polri.***
Artikel asli : pikiran-rakyat.com