Saturan Rerese Narkoba Polres Indramayu, berhasil mengungkap seorang bandar obat farmasi tanpa izin edar atau ilegal.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif SIK MH mengungkapkan, ada dua TKP yang merupakan tempat pengedar terbesar.
Yang pertama di samping minimarket, Kecamatan Pekandangan, Kabupaten Indramayu. Yang berhasil diamankan 2.200 tablet Tramadol dan Hexymer dari tersangka A (44).
Kemudian TKP kedua dari kediaman AC di Kecamatan Sindang. Sebanyak 211.500 tablet. AC rupanya bandar terbesar di Kabupaten Indramayu.
Tak heran, barang bukti yang diamankan pun jumlahnya tak main-main. Bahkan menjadi yang terbesar.
Dari pengungkapan ini, masih ada satu orang yang masuk dalam DPO yakni S. Sementara para pelaku yang tertangka[ diancam hukuman sesuai pasal 196 dan atau pasal 197 UU 36 tahun 2009.
Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 1-10 miliar.
Response (1)