“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta.”
“Besarnya Rp 1 juta per penerima,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
BSU Rp 1 juta yang akan digelontorkan merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi.
Airlangga juga mengatakan, saat itu pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta.
Dia memastikan, BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama dalam pencairannya.
“Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program BSU atau subsidi gaji dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.
Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
“Sementara akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” katanya.
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
“Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” ujarnya.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan pekerja untuk bisa mengecek status penerima BSU atau tidak.
Pertama, melalui laman Kemnaker.
Berikut cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta:
– Kunjungi website kemnaker.go.id
– Daftar Akun
– Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
– Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
– Login ke dalam akun Anda. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
– Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.
– Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara atau BSI, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.
Cara kedua, bisa melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sayangnya saat Tribunnews.com mengakses situs ini, tertulis keterangan, situs sedang dalam peningkatan kapasitas.
Hal ini sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2022.
Artikel asli : tribunnews.com