Bareskrim Perlihatkan Tumpukan Duit Rp 141 Miliar, Oh Ternyata

  • Share

Polri juga menyita barang bukti berupa dokumen perusahaan dan rekening fiktif perusahaan CV SD Biosensor Inc sebagai penerima dana di Indonesia dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp 27 miliar.

“Kami bisa menyita dokumen perusahaan fiktif dari perusahaan tersebut dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp 27 miliar,” ucapnya.

Dari pengembangan kasus, ternyata kelompok ini sudah empat kali melakukan penipuan dengan modus serupa dengan para korban yang merupakan warga negara dari Argentina, Yunani, Italia, dan Jerman.

“Saudara Emeka dan Herman ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama,” kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Dari kejahatan yang mereka lakukan, tercatat jumlah kerugian yang dialami WN Argentina sebesar Rp 43 miliar, WN Yunani Rp 113 miliar, WN Italia Rp 58 miliar, dan WN Jerman Rp10 miliar.

“Tersangka memanfaatkan hasil kejahatan tersebut untuk membeli valas, aset-aset tanah, mobil, rumah dan lain-lain,” tuturnya.

Kasus penipuan dengan korban WN Argentina dan WN Yunani sudah divonis oleh pengadilan sementara kasus dengan korban WN Italia dalam proses penyidikan dan kasus dengan korban WN Jerman dalam proses penyelidikan.

Kasus ini bersama dengan kasus dengan korban WN Italia dan WN Jerman berkaitan dengan pembelian peralatan penanggulangan COVID-19.

“Kelompok ini memanfaatkan situasi ini dengan memanfaatkan celah-celah dimana negara-negara sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan COVID-19,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP atau pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel asli : jpnn.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *