Para tersangka tersebut yakni Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
Kemudian Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Ahmad Shabri Lubis, Ketua Umum FPI selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada 7 Desember 2020.
Enam tersangka tersebut dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan.
Selain menangani kasus kerumunan, Bareskrim Polri juga menangani insiden penyerangan laskar khusus FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Artikel asli : kompas.tv