Pembegalan payudara di Ngawi, Jawa Timur yang terjadi pada Jum’at pekan lalu (27/5), akhirnya terungkap. Akibat peristiwa itu Anjas Nugroho Jati (25) pria asal Dusun Winong, Desa/Kecamatan Kedunggalar digelandang petugas ke Mapolsek Paron.
Kronologis aksi bejat terduga pelaku dilakukan terhadap perempuan berinisial IF (21) warga Kecamatan Paron, Ngawi. Saat itu korban hendak pulang dari arah Paron menuju ke arah Jogorogo. Mendadak di sekitar Jalan Paron-Jogorogo tepatnya masuk Desa Teguhan, Kecamatan Paron terduga pelaku memepet korban. Kemudian pelaku meremas payudara korban.
Kapolsek Paron AKP Suyitno dikutip Kantor Berita RMOLJatim menerangkan, terungkapnya pelaku dari nopol sepeda motor yang telah dicatat oleh korban yakni Yamaha Vixion warna merah nopol AE 3170 KX. Dengan bekal nopol tersebut polisi langsung melakukan penangkapan.
“Terduga pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasusnya. Namun dari pengakuannya baru sekali berbuat dan alasanya sebatas iseng,” terang Kapolsek Paron AKP Suyitno, Selasa (31/5).
Meskipun status Anjas menjadi tersangka, lanjut Suyitno, keberadaannya tidak ditahan namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kemudian terduga pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun lebih.
“Dari keterangan keluarga sikap keseharian terduga pelaku ini memang pendiam. Sehingga dengan perilaku seperti itu keluarganya kaget mengingat yang bersangkutan juga seorang sarjana teknik lulusan dari salah satu perguruan tinggi di Ngawi,” tuntas Suyitno
Artikel asli : rmoljatim.id