Meskipun status Anjas menjadi tersangka, lanjut Suyitno, keberadaannya tidak ditahan namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kemudian terduga pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun lebih.
“Dari keterangan keluarga sikap keseharian terduga pelaku ini memang pendiam. Sehingga dengan perilaku seperti itu keluarganya kaget mengingat yang bersangkutan juga seorang sarjana teknik lulusan dari salah satu perguruan tinggi di Ngawi,” tuntas Suyitno
Artikel asli : rmoljatim.id