– Masukkan NIK yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Cek apakah ada nomor NIK yang sesuai identitas pendaftar atau tidak.
– Jika sudah sesuai, datangi kantor bank penyalur terdekat untuk melakukan verifikasi data dan pencairan dana.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro dipersilahkan untuk mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Artikel asli : okezone.com