Proses pencairan tunjangan biaya pulsa sebesar Rp 150 ribu per bulan untuk masyarakat dan mahasiswa berlangsung mulai September hingga 31 Desember 2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Bagaimana proses pencairannya?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan
proses pencairan diawali oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat yang mengusulkan calon penerima kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).
Setelah satker mengusulkan ke KPA, selanjutnya pihak KPA yang menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan pulsa dari daftar nama yang telah diusulkan.
Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.
“Satker-satker yang butuh biaya penggantian, dia tinggal mengajukan kepada KPA masing-masing.