– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
– Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
– Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
– Pekerja/buruh penerima upah;
– Memiliki rekening bank yang aktif;
– Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Artikel asli : pikiran-rakyat.com