Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Meski Memenuhi Syarat? Begini Cara Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan

  • Share

– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

– Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

– Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

– Pekerja/buruh penerima upah;

– Memiliki rekening bank yang aktif;

– Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *