Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir At-Thabari Jami Al-Bayan fi Ta’wil Alquran menjelaskan sebuah hadits yang menjelaskan mengenai kisah seorang suami istri yang memberikan ‘pinjaman’ kepada Allah SWT. Suami dari pasangan tersebut merupakan sahabat Rasulullah SAW dari kaum Anshar bernama Abu Dahdah.
Ketika terdapat anjuran untuk memberikan pinjaman kepada Allah dalam bentuk shadaqah dalam wahyu-Nya, Abu Dahdah menghampiri Rasulullah SAW dan bertanya pada beliau: “Ya Rasulullah, apakah (benar) Allah menginginkan pinjaman dari kami?”. Rasulullah pun menjawab: “Benar,”.
Maka, Abu Dahdah pun menunjuk ke arah kebun dan berkata: “Aku telah memberi pinjaman kepada Rabb-ku kebunku. Kebun tersebut memiliki 600 pohon kurma,”. Saat berbicara seperti itu, istri serta keluarga Abu Dahdah tengah berada di dalam kebun kurma tersebut. Abu Dahdah pun segera memerintahkan mereka keluar dari kebun yang telah dipinjamkan kepada Allah.
Istri beserta keluarga Abu Dahdah pun keluar dari kebun tersebut. Kemudian bersama Abu Dahdah, keluarga mulia itu meninggalkan kebun yang telah disedekahkan tadi. Atas sikapnya ini, Rasulullah SAW memuji sikap Abu Dahdah beserta keluarganya.
Rasulullah berkata: “Kam min adzqi radaahi fil-jannati li-abi Ad-Dahdahi. Wa fi lafzhin: rubba nakhlatin mudallatin uruquha ruddun wa yaquuwt li-Abi AD-Dahdah fil-jannati,”. Yang artinya: “Begitu banyak tandan anggur dan harum-haruman untuk Abu Dahdah di surga. (Dalam lafadz lain): Begitu banyak pohon kurma untuk Abu Dahdah di surga. Akar dari tanaman tersebut adalah mutiara dan yaqut (sejenis batu mulia).
Inilah yang dimaksud memberi utang kepada Allah SWT, yakni bersedekah dengan diniatkan hanya kepada Allah SWT. Sedekah yang diberikan diniatkan untuk kebaikan orang lain, lingkungan, masyarakat dan umat, yang kesemuanya diniatkan atas jalan Allah SWT.
Artikel Asli : republika.co.id