Sedangkan pria yang mengancamnya di dalam mobil adalah pelaku yang melakukan penipuan dan pemerkosaan terhadap korban.
Pelaku berinisial MS itu juga mengaku sebagai TNI yang bertugas di Lampung.
“Pelaku mengaku bernama Duha dan berprofesi sebagai TNI AU,” katanya.
Muslikh mengemukakan, setelah keduanya berkenalan, pelaku meminta korban menransfer uang Rp 17 juta kepadanya.
Selanjutnya pelaku meminta korban yang berada di Jakarta untuk datang ke Lampung dengan alasan membawa ibunya berobat.
Namun, saat menjemput korban pada Selasa (20/4/2021), pelaku mengaku sebagai keponakan Duha. Pelaku pun membawa korban ke kebun jagung, menyekap korban dan memerkosanya.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang Rp 50 juta atau korban akan dibunuh.

Diketahui warga, terancam 12 tahun penjara
Setelah memerkosa korban, pelaku membawa korban keluar dari kebun jagung pada Rabu (21/4/2021) pagi.
Gerak-gerik korban yang ketakutan akhirnya dicurigai oleh warga.
Polisi pun bergerak menangkap MS.
“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” kata Muslikh.
Artikel asli : kompas.com