Beredar Informasi WNA Dibuatkan E-KTP untuk Kepentingan Pemilu, Dukcapil Kemendagri Terlibat?

  • Share

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh membantah informasi yang beredar di media sosial soal adanya warga negara asing (WNA) asal China yang dibuatkan e-KTP untuk kepentingan Pemilu 2024.

Menurut Zudan, informasi tersebut menggunakan berita pada 2020.

“Ada framing menggunakan berita lama tahun 2020,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Zudan melanjutkan, sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 23 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan e-KTP.

“Tetapi, syaratnya sangat ketat. Harus memiliki KITAP. KITAP ini diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” lanjut Zudan.

Dia lantas menjelaskan soal jumlah WNA yang sudah mengurus e-KTP.

Berdasarkan data dari database di Dukcapil Kemendagri, saat ini lebih kurang 13.000 WNA yang sudah mengurus e-KTP.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *