Beredar Surat Perkebunan Nusantara Minta Kosongkan Ponpes di Megamendung, Ini Kata Habib Rizieq

  • Share

Imam Besar FPI Habib Rizieq angkat suara mengenai polemik lahan pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan Habib Rizieq dalam pengajian di pondok pesantren tersebut pada awal November 2020 lalu sebelum masuk penjara.

Masalah tanah lahan pondok pesantren ini mencuat dari akun @FKadrun pagi ini, Rabu, 23 Desember 2020. Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada.

Dijelaskan surat itu, Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Artinya, pendiriannya memiliki status ilegal. Karena disebut termasuk tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.

Pantauan VIVA di Youtube KPM TV, Rabu 23 Desember 2020, Habib Rizieq menjelaskan bagaimana proses lahan pondok pesantren yang dia beli dari warga sekitar. Habib Rizieq juga mengakui jika dia bukan pemilik lahan tersebut melainkan PTPN, namun terbengkalai dan sudah dipakai oleh warga sekitar untuk bertani. Berikut pernyataan lengkap Habib Rizieq:

Pesantren ini beberapa tahun terakhir ada yang mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren dan menyebar fitnah, katanya, pesantren ini nyerobot tanah negara. Ini perlu saya luruskan , tanah ini sudah kelar, sertifikat HGU nya ya atas nama PTPN salah satu BUMN. Itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN

Masyarakat menggarap tanah ini dan bertani di tanah ini. Yang ingin saya garis bawahi, ada UU di negara kita , pertama  UU Agraria. Dalam UU Agraria, jika ada lahan kosong yang terlunta-lunta dan digarap oleh warga lebih dari 20 tahun, maka masyarakat berhak buat sertifikat. Ini bukan 20 tahun lagi tapi lebih dari 30 tahun 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *