Beredar Surat Perkebunan Nusantara Minta Kosongkan Ponpes di Megamendung, Ini Kata Habib Rizieq

  • Share

Yang kedua, UU Hak Guna Usaha (HGU),di situ disebutkan sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika: 

1. Tanah  itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau si HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut itu, nah tanah ini HGUnya  milik PTPN tapi 30 tahun tidak dikuasai secara fisik dan 30 tahun ditelantarkan oleh PTPN dan mereka tidak berkebun lagi, brarti HGU nya batal. lalu tanahnya untuk petani dan warga.

Lalu tanah ponpes ini gimana? kami bayar ke petani, kami datangi petani nya. Saya ingin bangun pondok pesantren. Petaninya ramai-ramai datangi kami, ada yang punya 1 hektar, 2,5 hektar datang ke kami, mereka bawa surat yanh ditandatangani lurah, RT RW. Itu artiya saya beli. Saya over garap, saya bukan pemilik yang ada HGU.

Ini saya beli dengan uang saya, uang keluarga saya  uang kawan-kawan saya, uang sahabat saya bahkan uang titipan umat. tidak ada tanah pribadi, ada 100 hektar tanah akan jadi markas syariat. Tidak sejengkal tanah pun untuk saya, anak saya, cucu saya atau keluarga saya, ini untuk umat.

Kalaupun ada rumah yang ditempati di sini, kalau saya sudah tidak mengajar di sini lagi, tidak berhak saya tempati, tapi untuk umat. Kitab-kitab saya beli, ada puluhan ribu judul saya kumpulkan dari sekolah. Dari dulu uang jajan setengahnya saya pakai buat beli buku dan kitab.

Kalau ada pihak-pihak yang ingin mengambil, maka kami akan pertahankan karena ini milik umat, bukan milik pribadi. Kalau memang ini tanah mau diambil negara, silakan, tapi kembalikan uang umat yang sudah merawat tanah ini, supaya kita bisa beli tanah untuk bangun pesantren yang sama, jadi jangan seenaknya merampas saja. (ren)

Artikel asli : viva.co.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *