Artinya, pendiriannya memiliki status ilegal. Karena disebut termasuk tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.
Dalam surat itu juga menegaskan, pengelola pesantren Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tersebut diberi waktu hingga 7 hari setelah surat itu diterima. Jika tidak PTPN akan melaporkannya ke polisi dan akan masuk proses hukum.
Kabar duka , Innalillahi wa inna ilayhii raaji’uun
Belum cukup duka Umat Islam dengan para Syuhada & Habibana..
turun somasi..
Markaz Syariah mega mendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini
& jika tidak , akan diambil paksa
PTPN yg keluarkan surat pengosongan
😠😢😠— Fahmi Alkatiri (@FKadrun) December 22, 2020
“Kabar duka , Innalillahi wa inna ilayhii raaji’uun. Belum cukup duka Umat Islam dengan para Syuhada & Habibana..turun somasi..Markaz Syariah mega mendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini & jika tidak , akan diambil paksa PTPN yg keluarkan surat pengosongan,” tulis akun tersebut dalam postingan lainnya. (ase)